JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai praperadilan pertamanya ditolak hakim.
“Kami juga sudah mengajukan praperadilan yang kedua, ya. Kami sudah siapkan karena ada dua pasal selundupan yang berkali-kali kami sampaikan, ya,” ujar Tifa usai putusan sidang praperadilan pada Jumat (21/8/2026).
“Pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, ya, niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya,” lanjutnya.