:

TOK! Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Ini Alasan Hakim

2 minggu lalu

Praperadilan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur demi hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim mempertimbangkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi pihak termohon.

Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi


Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke