Praperadilan Dokter Tifa terhadap Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan gugur demi hukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mempertimbangkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelum permohonan praperadilan didaftarkan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksepsi pihak termohon.
Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
Video terkait:
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0