Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo M. Dwi Putro, tidak menerima praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (21/8/2026).
Menurut Hakim, PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa.
Sebab status Tifa saat ini sudah menjadi terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #ijazah #jokowi #doktertifa #pnjaksel #vjlab