:

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak Hakim

2 minggu lalu

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo M. Dwi Putro, tidak menerima praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (21/8/2026).


Menurut Hakim, PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Tifa. 


Sebab status Tifa saat ini sudah menjadi terdakwa dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #ijazah #jokowi #doktertifa #pnjaksel #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke