JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa menyoroti penerapan pasal dalam perkara yang tengah dihadapinya.
Dalam pernyataannya, ia menyebut adanya “pasal selundupan” yang dinilai tidak relevan dengan perkara serta menuding adanya overcharging dalam penerapan pasal tersebut.
Tifa menyatakan persoalan ini menjadi bagian penting yang akan diuji melalui proses hukum.
Tifa juga mengungkap bahwa pihaknya telah mengajukan praperadilan kedua pada 18 Agustus 2026.
Ia menyebut telah menyiapkan sejumlah materi terkait penerapan pasal dan barang bukti yang dipersoalkan.
Seluruh tudingan mengenai “pasal selundupan” dan overcharging merupakan pernyataan dari pihak Dokter Tifa dan masih harus diuji dalam proses hukum yang berjalan.