:

Soal Kewarganegaraan Ganda, PerCa Indonesia: Anak Perkawinan Campuran Harusnya Bisa

2 jam lalu

Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia meminta revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan khususnya terkait kewarganegaraan ganda terbatas, tidak bersifat diskriminatif.


Adapun wacana revisi ini mencuat setelah Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi orang dewasa dengan talenta dan prestasi khusus.


“Jangan juga itu (kewarganegaraan ganda) dibuka untuk orang yang tertentu, sementara ini anak yang harusnya punya hak utama malah enggak dikasih, diskriminatif,” kata Ketua Umum Perca Indonesia Rulita Anggraini di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).


Rulita mengatakan, pemberian kewarganegaraan ganda mestinya melihat asas yang dianut dalam UU Kewarganegaraan yaitu Ius sanguinis atau status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan atau pertalian darah.


Kemudian, Ius soli terbatas yaitu penentuan kewarganegaraan berdasarkan prinsip hukum yang menentukan satu kewarganegaraan saja.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kewarganegaraanganda #percaindonesia #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke