JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Tim hukum pemohon menghadirkan sebanyak 4 ahli dalam persidangan.
Dalam keterangannya, ahli hukum tata negara, Prof. Rasji mengatakan bahwa penggeledahan rumah di Sentul dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak sah karena cacat wewenang dan melampaui yurisdiksi.
“Ketika di luar wilayah yurisdiksi, maka itu bukan wewenangnya. Dalam administrasi itu ada pembagian wewenang — ada pembagian waktu, pembagian tempat, pembagian substantif. Ketika melakukannya di seberang wilayah, itu menjadikan tindakannya sewenang-wenang karena tidak punya dasar melakukan itu di wilayah lain. Kewenangannya ada di wilayah kewenangan sendiri,” ujar Rasji di hadapan majelis.
Baca Juga Kuasa Hukum Eks Jampidsus Bawa Bukti, Klaim Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Tak Sah di https://www.kompas.tv/nasional/686581/kuasa-hukum-eks-jampidsus-bawa-bukti-klaim-penggeledahan-rumah-febrie-adriansyah-tak-sah
#breakingnews #febrieadriansyah #eksjampidsus
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/686657/di-praperadilan-febrie-adriansyah-ahli-hukum-sebut-penggeledahan-tidak-sah-karena-cacat-wewenang