:

Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Soroti Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang

8 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli.

Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.

Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto di https://www.kompas.tv/nasional/686599/dalami-konstruksi-perkara-febrie-kejagung-periksa-3-pihak-swasta-dan-1-saksi-meringankan-don-ritto

#febrieandriansyah #eksjampidsus #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686607/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-ahli-soroti-sprindik-tak-ditandatangani-pejabat-berwenang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke