Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.
Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.