JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan klaim jika penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah yang dilakukan oleh polisi di Sentul tidak sah.
Kuasa hukum eks Jampidsus menyebut, surat perintah penggeledahan yang dijadikan dasar penerbitan izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong disebut hanya berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, sementara penggeledahan dilakukan di luar wilayah tersebut.
Tim kuasa hukum eks Jampidsus juga menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang praperadilan hari ini untuk menguatkan bukti yang mereka bawa.