JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pemohon akan menguji 2 perkara, yakni perkara nomor 134, terkait keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan oleh Polri, dan perkara nomor 135, yang menguji penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan.
Pada sidang perkara nomor 134, pihak kuasa hukum eks Jampidsus menyebut pihak pemohon menghadirkan 4 orang ahli, yang merupakan 2 guru besar dan doktor hukum dari empat universitas.
Baca Juga Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang Langgar Aturan di https://www.kompas.tv/nasional/686534/sidang-praperadilan-febrie-ahli-sebut-sprindik-tak-ditandatangani-pejabat-berwenang-langgar-aturan
#eksjampidsus #febrieadriansyah #praperadilan #sidang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/686557/sidang-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-hadirkan-4-ahli-hukum-kompas-siang