Ahli hukum pidana, Arif Setiawan, menyebut penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat, tidak sah.
Hal itu disampaikan oleh Arif Setiawan saat dihadirkan kuasa hukum Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
"Tidak sah. Kalau penggeledahan tidak sah berarti tindakan dalam melakukan penggeledahan birokrasi, baik penggeledahan orang maupun barang, itu konsekuensinya jadi tak punya keabsahan," kata Arif.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #FEBRIEADRIANSYAH #KORUPSI #Nasional #Jampidsus #vjlab