Polda Kalimantan Barat mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang melibatkan oknum anggota DPRD Sintang berinisial MA. Pelaku diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026, di depan Mapolres Sekadau.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait dugaan pengiriman emas hasil pertambangan ilegal menggunakan mobil. Saat kendaraan dihentikan dan digeledah, petugas menemukan tiga keping emas dengan bobot masing-masing lebih dari satu kilogram, serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, MA diduga telah menjalankan aktivitas pertambangan ilegal tersebut selama 3 hingga 4 tahun terakhir. Pihak kepolisian, hingga berita ini dibuat, masih mendalami asal-usul emas, termasuk jaringan dan aktivitas lain yang diduga terkait dengan pertambangan ilegal tersebut.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV