:

Hakim Tengahi Ahli Pihak Eks Jampidsus Febrie & Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

1 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Tunggal, Richard Edwin Basoeki sempat menengahi Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Universitas Tarumanagara, Rasji yang dihadirkan kubu Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dan pihak Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

“Kami menanyakan ini tadi, ahli menjawab secara tegas kepada pihak pemohon terkait dengan tidak boleh,” tanya pihak Polda Metro Jaya. (Time code 1:54)

“Iya. Kalau dari sisi kewenangan itu. Tapi kalau ada terkait dengan tadi perkara,” jawab ahli Rasji.

“Ahli, biar saya coba tengahi dulu ya. Ahli tadi spesifikasinya administrasi ya, dan HTN ya. Nah, ini pertanyaannya sudah mengerucut pada hukum acara pidana. Kalau ahli bisa menjawab, silakan. Tapi kalau memang tidak spesialisasi ke situ, itu hak,” sanggah Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Baca Juga [FULL] Peneliti & Pengacara Eks Jampidsus BahasTak Ada Surat Izin Dari PN soal Penyitaan Emas di https://www.kompas.tv/nasional/686403/full-peneliti-pengacara-eks-jampidsus-bahastak-ada-surat-izin-dari-pn-soal-penyitaan-emas

#breakingnews #febrieadriansyah #kejagung #eksjampidsus 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686524/hakim-tengahi-ahli-pihak-eks-jampidsus-febrie-polda-metro-jaya-di-sidang-praperadilan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke