JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya masih menyisakan sejumlah persoalan prosedural.
Kuasa hukum Febrie, Darmawan Subakti, menyebut pihaknya menemukan 30 kesalahan prosedur yang menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi melihat proses penanganan perkara tersebut memiliki sejumlah tantangan dari sisi prosedur.