KOMPAS.TV - KPK menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), dalam kasus dugaan gratifikasi.
Penahanan dilakukan setelah Haniv sudah berstatus tersangka sejak Februari 2025. Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein KPK mengungkap Haniv juga menerima uang senilai Rp700 juta dari pihak wajib pajak (WP) yang digunakan untuk usaha fashion anaknya.
Taufik menjelaskan, selain uang Rp700 juta tersebut, Haniv menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerima diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 dengan nilai total mencapai Rp20 miliar.