KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menanggapi pengajuan praperadilan yang diajukan Febrie Ardiansyah (FA) dan tim penasihat hukumnya.
Anang Supriatna mengatakan pihak penyidik akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Febrie.
Menurutnya, keberatan yang disampaikan pihak pemohon nantinya akan dipertimbangkan oleh hakim. “Ya enggak apa-apa, silakan. Kan ada mekanisme praperadilan,” ujar Anang, Rabu (19/8/2026).