Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak memiliki kewenangan untuk mengecek isu warga kelahiran Israel membuka usaha di Bali.
Menurutnya, persoalan ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Untuk itu, Pemprov Bali akan terus berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Koster menambahkan, hingga kini Pemprov Bali belum menerima laporan resmi terkait kabar tersebut.
Sebelumnya, seorang pria berinisial BR kelahiran Israel dan berkewarganegaraan Lithuania terbukti sebagai pemilik dan pembuat content creator berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital The Bali Dream. BR kemudian dideportasi oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.
The Bali Dream merupakan agen perjalanan yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Jurnalis Video: Kompas.com/Ni Ketut Sudiani
Sumber: Antara
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Israel #Politik