:

Diimingi Rp 25 Juta, WNI Nikah Siri dengan Pria China Berujung Kekerasan

5 hari lalu

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, yakni perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China. 


Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.


CA berperan mengenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China. Sementara, FU berperan sebagai penerjemah.


Adapun korban berinisial ULS diiming-imingi mendapat hidup lebih layak jika bersedia nikah siri dengan warga China. ULS juga dijanjikan mendapat Rp 25 juta dan uang Rp 10 juta per bulan selama di sana.


Namun ketika pinangan sudah diterima dan ULS pindah ke China, ULS justru menjadi korban kekerasan.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo

Video Editor: Dzaky Nurcahyo

Produser: Abba Gabrillin


#news #kriminal #china #polisi #vjlab


Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke