Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan, yakni perempuan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara China.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini terdapat dua tersangka, yakni CA, perempuan berusia 25 tahun dan FU, laki-laki berusia 59 tahun.
CA berperan mengenalkan korban dengan calon suami yang merupakan warga negara China. Sementara, FU berperan sebagai penerjemah.
Adapun korban berinisial ULS diiming-imingi mendapat hidup lebih layak jika bersedia nikah siri dengan warga China. ULS juga dijanjikan mendapat Rp 25 juta dan uang Rp 10 juta per bulan selama di sana.
Namun ketika pinangan sudah diterima dan ULS pindah ke China, ULS justru menjadi korban kekerasan.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#news #kriminal #china #polisi #vjlab