Pemerintah memastikan PPPK Guru bisa punya kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN Guru pada 2027 mendatang. Tak berhenti di situ, status PPPK Guru akan menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, di mana akan langsung ditangani Pusat.
Hal itu disepakati dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dengan pemerintah lintas kementerian, yakni Kementerian Keuangan, PAN RB, Menteri Sekretaris Negara, Kementerian dalam negeri, dan Kemendikdasmen pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Dalam rapat itu untuk membahas lanjutan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi para guru. Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi matang sehingga kebijakan pengangkatan ini tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal negara. Sementara itu, untuk memastikan kelancaran di tingkat daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pihaknya akan turun tangan langsung mengawasi dan menyosialisasikan kebijakan agar kepala daerah tidak merekrut staf baru, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Mensesneg Prasetyo Hadi bersama pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait kepastian perubahan status kepegawaian pusat tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#politik #pemerintah ##kompascomlab #guruPPPK #PPPK #P3K #guru #gajiguru #pppk #pns #asn #gurupppk