Seorang pemuda berusia 24 tahun diamankan pihak Polsek Makassar setelah merusak pagar rumah orang tuanya di Jalan Muhammad Yamin, Makassar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110, petugas Polsek Makassar langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Setelah dibawa ke kantor polisi, pelaku mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh penolakan restu dari sang kakak terkait rencana pernikahannya. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku diamankan di Polsek Makassar dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV