JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menanggapi jawaban Polda Metro Jaya di sidang praperadilan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Ia meluruskan kabar eks Jampidsus Febrie Adriansyah minta barang sitaan berupa emas, uang hingga barang lainnya dikembalikan.
Menurutnya, yang minta dikembalikan bukan emas dan uang melainkan dokumen pribadi dan foto keluarga.
"Seolah-olah pemohon, Pak FA itu meminta emas dan uang tersebut dikembalikan pada Pak FA. Kami pastikan di permohonan praperadilan yang minta dikembalikan kepada Pak FA adalah dokumen dan barang-barang milik pribadi," ujar Febri Diansyah kepada awak media usai sidang praperadilan.