Kortas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri membantah dalil Febrie Adriansyah yang menyebut penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai calon tersangka.
Karobankum Divkum Polri, Brigjen Pol Veris Septiansyah menyebut bahwa KUHAP baru tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang sebagai calon tersangka sebelum penetapan tersangka.
Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka, ujar Veris dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Veris menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan dokumen, penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran transaksi dan aliran dana.
Veris mengatakan, hasil penyidikan tersebut telah menghasilkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan pemohon sebagai tersangka telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 1 KUHAP, ujar Veris.
Simak selengkapnya dalam berikut ini
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #KortasTipikor #Praperadilan #Polri #vjlab