:

Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus soal Klaim Status Tersangka Tak Sah

4 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal klaim penetapan tersangka kasus TPPU tidak sah di sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). 

Dalam jawabannya, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruhnya gugatan Febrie Adriansyah karena tidak berlandaskan hukum. 

"Tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penyidikan maupun surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Oleh karenanya dalil serta petitum pemohon agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah patut untuk ditolak seluruhnya," ujar pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di https://www.kompas.tv/nasional/686349/polri-minta-hakim-tolak-praperadilan-eks-jampidsus-febrie-adriansyah

#febrieadriansyah #eksjampidsus #poldametrojaya 

Produser: Ikbal Maulana

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686356/polda-metro-minta-hakim-tolak-gugatan-praperadilan-eks-jampidsus-soal-klaim-status-tersangka-tak-sah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke