JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan jawaban atas gugatan eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal klaim penetapan tersangka kasus TPPU tidak sah di sidang Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam jawabannya, pihak Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak seluruhnya gugatan Febrie Adriansyah karena tidak berlandaskan hukum.
"Tidak terdapat alasan hukum untuk menyatakan surat perintah penyidikan maupun surat penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Oleh karenanya dalil serta petitum pemohon agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah patut untuk ditolak seluruhnya," ujar pihak Polda Metro Jaya.