JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa menyampaikan simpulan usai menjalani sidang praperadilan kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyoroti kesimpulan pihak termohon atau JPU yang dinilai masih mendasarkan argumentasinya pada P21 dan mengabaikan proses serta putusan yang sebelumnya telah berlangsung di PN Jakarta Timur.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus tetap berpedoman pada KUHAP dan menghormati putusan pengadilan.
Dokter Tifa juga mempertanyakan alasan JPU tidak menempuh upaya banding sebagaimana yang disebutnya tersedia dalam Pasal 206, apabila tidak menerima putusan sebelumnya.
Ia berharap hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan dapat memutus perkara secara adil dan menjadi momentum untuk menegakkan kepastian hukum serta mencegah tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.