JAKARTA, KOMPAS.TV - Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa kembali menjalani sidang lanjutan praperadilan kasus ijazah Jokowi dengan agenda mendengarkan pembacaan kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dokter Tifa menyoroti pembacaan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) yang masih mengaitkan dengan status P21.
Karena itu, Tifa menyatakan seandainya petitum dirinya tidak dikabulkan hakim maka dirinya akan disandera sebagai terdakwa.
"Kalau praperadilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam petitum kami, artinya saya disandera sebagai terdakwa dengan sewenang-wenang," ujar Tifa kepada awak media usai sidang.