Memiliki rumah kos yang umumnya disewakan per kamar untuk durasi waktu tertentu bisa menjadi sumber penghasilan utama maupun pendapatan tambahan dari aset properti.
Namun, pendapatan dari usaha kos tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pemilik, terutama terkait perbedaan antara pajak sewa bangunan dan pajak atas penghasilan usaha.
Aturan perpajakan usaha kos juga berbeda tergantung pada besaran omzet serta status pemilik usaha. Lantas, bagaimana ketentuan atau aturan terkait perpajakan bagi usaha rumah kos?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Idris Penulis Naskah: Afifah Rismayanti Narator: Afifah Rismayanti Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Akhmad Muawal Hasan