:

Kos-kosan Juga Kena Pajak, Begini Aturannya

12 jam lalu

Memiliki rumah kos yang umumnya disewakan per kamar untuk durasi waktu tertentu bisa menjadi sumber penghasilan utama maupun pendapatan tambahan dari aset properti.

Namun, pendapatan dari usaha kos tetap memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami pemilik, terutama terkait perbedaan antara pajak sewa bangunan dan pajak atas penghasilan usaha.

Aturan perpajakan usaha kos juga berbeda tergantung pada besaran omzet serta status pemilik usaha. Lantas, bagaimana ketentuan atau aturan terkait perpajakan bagi usaha rumah kos?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Idris
Penulis Naskah: Afifah Rismayanti
Narator: Afifah Rismayanti
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan

#Properti #Rumah #EvergreenLab #evergreenlab #Kos #KosKosan #PajakKos #PajakKosKosan #PajakKontrakan #PajakPenghasilan #PPh

Music: Data Bloom No 2 (AI)

Artikel terkait:

https://www.kompas.com/properti/read/2026/08/18/170633721/kos-kosan-juga-kena-pajak-begini-aturannya 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke