:

Istana: Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

13 jam lalu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Adhyasta Dirgantara
Narator: Tantri Febrina Maharani
Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Farid Firdaus

#politik #pemerintah #GuruPPPK #PPPK #GuruASN #PegawaiPemerintah #Kemendagri

Music: Pressed Newsroom (AI)

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke