JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menegaskan pihaknya siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tidak menerima putusan yang menjadi dasar perkara.
Menurut Tifa, JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui pengadilan tinggi apabila tidak puas dengan putusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir ataupun melarikan diri, melainkan memilih mempertahankan amar putusan yang telah dijatuhkan.
Tifa kemudian mempersoalkan langkah JPU yang disebut menggunakan Pasal 75 ayat 4, sementara menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan dan menyebutnya sebagai ignoratio legis. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa sebagai pandangan dan argumentasi pihaknya dalam proses hukum yang masih berlangsung.