:

Bantah! Tifa Tantang JPU Ajukan Banding, Pertanyakan Penggunaan Pasal 75 Ayat 4 Pada Amar Putusan

11 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dokter Tifa atau Tifauzia Tyassuma menegaskan pihaknya siap menghadapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tidak menerima putusan yang menjadi dasar perkara.

Menurut Tifa, JPU seharusnya menempuh upaya hukum melalui pengadilan tinggi apabila tidak puas dengan putusan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mangkir ataupun melarikan diri, melainkan memilih mempertahankan amar putusan yang telah dijatuhkan.

Baca Juga FULL! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran dalam Penanganan Perkara di https://www.kompas.tv/video/686290/full-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-klaim-ada-30-dugaan-pelanggaran-dalam-penanganan-perkara

Tifa kemudian mempersoalkan langkah JPU yang disebut menggunakan Pasal 75 ayat 4, sementara menurutnya ketentuan tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.

Ia menilai penggunaan pasal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan dan menyebutnya sebagai ignoratio legis. Pernyataan tersebut disampaikan Tifa sebagai pandangan dan argumentasi pihaknya dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Produser: Prayogi Haro

Editor: Joshua

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/686291/bantah-tifa-tantang-jpu-ajukan-banding-pertanyakan-penggunaan-pasal-75-ayat-4-pada-amar-putusan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke