JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan pihaknya mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara yang kini diuji melalui praperadilan.
Dugaan tersebut disebut mencakup lima aspek, mulai dari penetapan tersangka TPPU, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Baca Juga Ditegur! Hakim Tolak Putar Video Saat Praperadilan Tifa, Tegaskan Bukan Wewenang Ahli Nilai Bukti di https://www.kompas.tv/video/686110/ditegur-hakim-tolak-putar-video-saat-praperadilan-tifa-tegaskan-bukan-wewenang-ahli-nilai-bukti
Pihak kuasa hukum menyatakan seluruh dugaan tersebut akan diuji melalui bukti surat dan keterangan ahli dalam persidangan.
Febri Diansyah juga menyoroti proses penggeledahan dan penyitaan yang menurut pihaknya diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
Ia meminta barang pribadi milik Febrie Adriansyah dan keluarga dikembalikan serta mempersoalkan penggunaan barang hasil penyitaan apabila proses awalnya dinilai tidak sah.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap orang untuk menguji proses hukum, bukan upaya menghindari perkara.
Seluruh pernyataan tersebut merupakan dalil dan pandangan pihak kuasa hukum yang masih akan diuji dalam proses persidangan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/686290/full-kuasa-hukum-febrie-adriansyah-klaim-ada-30-dugaan-pelanggaran-dalam-penanganan-perkara