:

Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Nilai Penggeledahan Rumah Kliennya Tidak Sah

17 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus TPPU digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026). 

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie menilai bahwa penggeledahan rumah tidak sah karena cacat hukum dan prosedur.

"Penggeledahan yang melampaui batas izin dan ruang lingkup yang ditentukan mengakibatkan tindakan penggeledahan tersbeut secara keseluruhan kehilangan legalitasnya yang melawan hukum. Oleh karena itu, penggeledahan tersebut harus dinyatakan cacat formil dan tidak sah secara hukum," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Baca Juga Beda Pandangan Kubu Eks Jampidsus dan Komjak soal Tindak Pidana Asal dalam Kasus Pencucian Uang di https://www.kompas.tv/nasional/686265/beda-pandangan-kubu-eks-jampidsus-dan-komjak-soal-tindak-pidana-asal-dalam-kasus-pencucian-uang

#praperadilan #eksjampidsus #febriardiansyah 

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Joshua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/686283/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-febrie-nilai-penggeledahan-rumah-kliennya-tidak-sah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke