JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa terkiat kasus ijazah Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (18/8/2026).
Pihak jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan kepada ahli terkait status terdakwa usai putusan sela dan gugatan pembatalan surat pelimpahan perkara dari Kejari Jaksel ke PN Jakarta Timur.
Menurut ahli, sebelum diperiksa pokok perkara maka status dokter Tifa belum gugur.
"Ada konsekuensi terhadap status sebagai terdakwa. Kalau putusan itu muncul sebelum diperiksanya pokok perkara atau putusan sela, maka, izin yang mulia, saya berpendapat bahwa belum diperiksa pokok perkara itu, sehingga status subjek hukum itu tetap dia sebagai terdakwa," ujar ahli.