KOMPAS.TV - Tim hukum Febrie Adriansyah menyebut telah menemukan 30 dugaan pelanggaran hukum acara yang dikelompokkan dalam lima aspek.
Beberapa di antaranya terkait penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), penetapan tersangka tanpa pemeriksaan awal, serta proses penggeledahan dan penyitaan.
Kita dalami lebih lanjut permohonan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, dan Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi.