:

WN China Coba Selundupkan 22 Kg Emas Senilai Rp 60 Miliar, Langsung Digagalkan Bea Cukai

2 minggu lalu

Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 22,3 kg emas di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sesi konferensi pers pada Selasa (18/8/2026).

"Total jumlah berat sebesar 22,3 kilogram atau dengan nilai barang senilai Rp 60 miliar," kata Djaka.

Dua orang yang menyelundupkan emas ini merupakan warga negara China berinisial ZL dan ZC yang menumpang pesawat Garuda tujuan Hong Kong.

KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan menyebut, petugas mencurigai kedua WNA itu membawa barang selundupan setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

"Kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya yang udah diungkap," kata Hengky.


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Penulis: Ahmad Zilky

Video Jurnalis: Ahmad Zilky

Penulis Naskah: Ahmad Zilky

Video Editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #penyelundupanemas #BEACUKAI #emasilegal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke