Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 22,3 kg emas di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026).
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam sesi konferensi pers pada Selasa (18/8/2026).
"Total jumlah berat sebesar 22,3 kilogram atau dengan nilai barang senilai Rp 60 miliar," kata Djaka.
Dua orang yang menyelundupkan emas ini merupakan warga negara China berinisial ZL dan ZC yang menumpang pesawat Garuda tujuan Hong Kong.
KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan menyebut, petugas mencurigai kedua WNA itu membawa barang selundupan setelah memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
"Kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya yang udah diungkap," kata Hengky.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #penyelundupanemas #BEACUKAI #emasilegal #vjlab