Febrie Adriansyah selaku pemohon pra peradilan meminta foto keluarga dan dokumen pribadi yang disita dalam proses hukum agar dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini diungkap kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.
Barang-barang yang merupakan barang milik pribadi Pak FA dan atau keluarganya seperti dokumen-dokumen dan juga ada figura ya. Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik, ujar Febri usai sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan proses penggeledahan rumah kliennya di daerah Sentul, Jawa Barat yang diduga dilakukan tanpa izin pengadilan yang sah.
Menurut dia, apabila proses penggeledahan dinilai tidak sah, maka penyitaan yang merupakan bagian dari proses tersebut juga ikut dipersoalkan.
Febri menjelaskan dalam permohonan kliennya di praperadilan dibeberkan bahwa adasekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural yang dikelompokkan dalam lima aspek.
Di antaranya terkait penetapan tersangka TPPU, penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
Adapun Febrie Adriansyah tersangka dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan korupsi terkait penanganan perkara seperti ASABRI, PT Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebrieAdriansyah #Praperadilan
#PoldaMetroJaya #KortasTipikor
#vjlab