Melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Adapun Febrie dinyatakan tersangka dalam beberapa perkara. Salah satunya, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan oleh Termohon I adalah tidak sah, batal demi hukum dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap Pemohon, ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, M Farizi di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Mantan Jampidsus ini juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Ia meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari upaya paksa tersebut dinyatakan tidak sah sebagai alat bukti.
Selain itu, Febrie meminta penghentian seluruh tindakan penyidikan yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut, serta meminta barang miliknya dan keluarganya yang disita dikembalikan.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#FebriArdiansyah #Praperadilan
#PoldaMetroJaya #PenetapanTersangka #vjlab