JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Sidang Praperadilan Dokter Tifa terkait perkara Ijazah Jokowi kembali berlangsung dengan perdebatan terkait alat bukti dan kewenangan ahli.
Saat pihak JPU terkait menyebut pernah meminta video diputar dalam persidangan, Namun Hakim menegaskan bahwa hal itu tidak berada dalam kapasitas Ahli untuk menilai bukti.
Ahli menjelaskan bahwa ketentuan dalam KUHAP terkait dakwaan batal demi hukum memiliki konsekuensi hukum tersendiri, termasuk kesempatan bagi penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan.