Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (14/8/2026), mengancam akan menjadikan Selat Hormuz sebagai wilayah AS di tengah konflik dengan Iran.
Namun, sejumlah pakar hukum menilai Trump tidak bisa melakukan aneksasi secara sepihak karena membutuhkan dasar hukum domestik dan internasional.
Bruce Fein menyebut pencaplokan wilayah harus melalui perjanjian atau undang-undang, sementara Natalie Klein menjelaskan klaim tersebut hanya mungkin memiliki dasar dalam kondisi pendudukan militer.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Ahmad Naufal Dzulfaroh Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko