JAKARTA, KOMPASTV - Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pengungkapan dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni.
Petugas menggeledah dua unit apartemen dan mengamankan dua warga negara India yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Sejumlah barang bukti ditemukan, di antaranya emas batangan sekitar 2,5 kilogram, residu hasil pengolahan emas sekitar 18 kilogram, uang tunai Rp1,1 miliar, serta laptop, telepon seluler, dan paspor.
“Selama dua bulan, kurang lebih satu hari sesuai informasi yang kami terima, sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum itu kurang lebih 30 kilogram per hari,” kata Irhamni.
Untuk mengelabui pemeriksaan di bandara, emas batangan diduga disembunyikan dalam pakaian khusus yang telah dimodifikasi.
Polisi menduga dua warga negara India tersebut telah berada di Indonesia sekitar dua bulan menggunakan paspor investor atau paspor kerja/perdagangan.
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/685887/bareskrim-bongkar-sindikat-emas-ilegal-jaringan-internasional-ke-dubai