Grid.ID - Kesaksian Doktif sebagai pelapor sudah diperdengarkan di persidangan Richard Lee. Akan tetapi, kesaksian Doktif justru tak diterima pihak Richard Lee lantaran diklaim adanya kepalsuan dan kebohongan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied di Persidangan. Menurutnya, keterangan Doktif berisi ketidaksesuaian fakta.
Keterangan saksi (Doktif) tak kami Terima, terdapat banyak ketidaksesuaian fakta-fakta dan kepalsuan serta kebohongan di dalamnya, ujar Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (13/8/2026)
Kuasa Hukum Richard Lee pun mengungkapkan dugaan kesaksian palsu yang dilakukan di persidangan. Salah satu yang diklaim pihak Richard Lee sebagai kebohongan Doktif yaitu mengenai barang bukti.
#RichardLee #Doktif #GridNetwork #Grid.ID
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===========================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork