Permohonan uji materi terkait aturan telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, alasan perkara ini tidak diterima lantaran berkas perbaikan permohonan dan alat bukti diserahkan tanpa pembubuhan tanda tangan.
Gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani ini akhirnya gugur sebelum memasuki pembahasan pokok perkara. Permohonannya tidak diterima lantaran syarat formal yang belum terpenuhi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Dandy Bayu Bramasta