:

MK Tolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Kenapa?

5 jam lalu

Permohonan uji materi terkait aturan telat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor perkara 267/PUU-XXIV/2026 tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) atau Niet ontvankelijke verklaard (NO).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, alasan perkara ini tidak diterima lantaran berkas perbaikan permohonan dan alat bukti diserahkan tanpa pembubuhan tanda tangan.

Gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani ini akhirnya gugur sebelum memasuki pembahasan pokok perkara. Permohonannya tidak diterima lantaran syarat formal yang belum terpenuhi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta

#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MK #SIM #SidangMK

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke