:

PEMBAKAR KANTOR DISKOMINFO JADI TERSANGKA

2 minggu lalu

Pembakar kantor Dinas Kominfo Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sebelumnya, tersangka membakar ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Kutai Kartanegara pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena sering merasa dirundung oleh rekan kerjanya di grup WhatsApp.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke