Pembakar kantor Dinas Kominfo Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
Sebelumnya, tersangka membakar ruang rapat Kantor Dinas Kominfo Kutai Kartanegara pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Kepada polisi, tersangka mengaku kesal karena sering merasa dirundung oleh rekan kerjanya di grup WhatsApp.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV