Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluruskan kabar soal rencana pemerintah mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Purbaya mengatakan tidak ada kebijakan khusus maupun instruksi kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menyasar pemilik rumah kontrakan atau bisnis properti sewa.
Purbaya memastikan tidak ada jenis pajak baru yang secara khusus dikenakan terhadap rumah kontrakan. Namun, penghasilan dari penyewaan rumah atau properti tetap memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV