Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan aturan terbaru cara balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Layanan percepatan peralihan hak atas tanah tersebut dijadwalkan mulai berlaku secara bertahap pada 17 Agustus 2026.
Lalu, bagaimana cara urus balik nama sertifikat tanah warisan sesuai aturan baru?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Inten Esti Pratiwi Narator: Tantri Febrina Maharani Penulis Naskah: Tantri Febrina Maharani Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus