Viral di media sosial, tukang parkir di Makassar harus berurusan dengan polisi setelah diduga merusak gembok roda kendaraan milik petugas Dishub Kota Makassar.
Peristiwa bermula saat sebuah mobil dipasangi gembok roda oleh petugas Dishub karena parkir di area terlarang di Jalan Veteran, Kota Makassar.
Setelah video aksinya viral, terduga pelaku diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sore. Kepada polisi, pelaku mengaku membuka paksa gembok roda menggunakan linggis.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Akibat kejadian tersebut, Dishub Kota Makassar mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 2,6 tahun.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV