JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian menggerebek bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Bos Narkoba 'MR' ditangkap saat keluar dari sarangnya di sekitar Kampung Bahari, Kamis (13/8/2026) pagi. BNN mengungkap Bos Narkoba 'MR' memiliki kepemilikan 98 kg sabu.
Usai Bos Gendut 'MR' ditangkap, BNN kemudian membawa pelaku ke Kampung Bahari untuk melakukan pengembangan. Pelaku diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN, Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan bahwa MR atau Bos Gendut telah menjadi buron sejak tahun 2025.
"Awalnya kita tangkap bosnya ini di sekitar Kampung Bahari, kemudian kita bawa ke dalam untuk pengembangan," ujar Brigjen Roy.