Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim mewajibkan Dokter Tifa kembali menjalani wajib lapor dalam kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu Joko Widodo jilid II.
Permintaan itu disampaikan JPU dalam persidangan perkara nomor 354/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
JPU menyebut wajib lapor diperlukan untuk memastikan terdakwa dapat dihadirkan dalam persidangan. Jaksa juga menyebut Dokter Tifa sebelumnya menyatakan bersedia kooperatif.
Hakim belum menetapkan permintaan jaksa tersebut.
Majelis hakim hanya memerintahkan jaksa memanggil kembali Dokter Tifa untuk sidang pada Kamis (27/8/2026).
Simak selengkapnya pada video ini!
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Thalita Dewanty, Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #IjazahJokowi #WajibLapor #SidangDokterTifa #vjlab