Sidang perdana perkara pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunda pada Kamis (13/7/2026).
Penundaan dilakukan karena Dokter Tifa selaku terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
Jadi persidangan tanggal 27 Agustus. Begitu ya, dipanggil untuk hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026. Begitu ya Penuntut Umum ya, untuk memanggil terdakwa begitu ya, ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati, di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Penasihat hukum Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengikuti sidang praperadilan terkait perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru mengenai penundaan pemeriksaan pokok perkara ketika praperadilan berlangsung.
Sementara itu, JPU sempat meminta majelis hakim mewajibkan Dokter Tifa melakukan wajib lapor. Namun, hakim belum menetapkan hal tersebut dan memerintahkan JPU kembali memanggil terdakwa.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #SidangDokterTifa
#KasusDokterTifa #PencemaranNamaBaik #vjlab