Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana berdasarkan penilaian sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan.
"Ayat (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Rabu (12/8/2026).
Putusan ini juga menegaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan langsung oleh Presiden dan/atau Wapres atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus.
"Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #MK #PutusanMK #KUHP #PenghinaanPresiden