Terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu, Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan pengajuan praperadilan yang dilakukannya bukan bertujuan untuk menghindari atau melarikan diri dari proses hukum.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses hukum yang tengah dihadapinya.
Dokter Tifa dengan ini takut atau mau lari dan sebagainya? Tidak. Di dalam amar putusan jelas ya pasal 75 ayat 2 dan 3 atau pasal 206 silakan kalau memang JPU mau lanjut lagi ke banding, banding kami siap insyaallah, ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa heran dengan langkah jaksa yang melakukan perbaikan dakwaan, bukan mengajukan banding. Perbaikan dakwaan dilakukan setelah adanya putusan sela dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tetap menghadapi proses hukum tersebut. Ia menyatakan pengajuan praperadilan merupakan haknya untuk mendapatkan kepastian dan menguji aspek hukum dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut
ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #Praperadilan #KasusDokterTifa #HukumIndonesia #vjlabTifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan praperadilan terkait status hukumnya setelah kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo yang sebelumnya dinyatakan batal demi hukum kembali dilanjutkan. Ia menilai terdapat cacat prosedur dalam proses tersebut.
Dokter Tifa mengatakan, putusan pengadilan sebelumnya telah menyatakan perkaranya batal demi hukum. Namun, dalam waktu tiga hari, ia kembali dinyatakan sebagai terdakwa dan diwajibkan mengikuti persidangan.
Batal demi hukum, kok kemudian ada surat yang menyatakan saya kembali menjadi terdakwa, kata Dokter Tifa usai sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan langkah praperadilan ini merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil. Dokter Tifa juga menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila jaksa mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #Praperadilan #BatalDemiHukum #HukumIndonesia #vjlab