Terdakwa kasus pencemaran nama baik dengan tudingan ijazah palsu, Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan pengajuan praperadilan yang dilakukannya bukan bertujuan untuk menghindari atau melarikan diri dari proses hukum.
Ia menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk menguji proses hukum yang tengah dihadapinya.
Dokter Tifa dengan ini takut atau mau lari dan sebagainya? Tidak. Di dalam amar putusan jelas ya pasal 75 ayat 2 dan 3 atau pasal 206 silakan kalau memang JPU mau lanjut lagi ke banding, banding kami siap insyaallah, ujar Dokter Tifa di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Dokter Tifa heran dengan langkah jaksa yang melakukan perbaikan dakwaan, bukan mengajukan banding. Perbaikan dakwaan dilakukan setelah adanya putusan sela dalam perkara yang menjerat Dokter Tifa.
Dokter Tifa menegaskan dirinya tetap menghadapi proses hukum tersebut. Ia menyatakan pengajuan praperadilan merupakan haknya untuk mendapatkan kepastian dan menguji aspek hukum dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Simak selengkapnya dalam video berikut
ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Jurnalis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Produser: Abba Gabrillin
#DokterTifa #Praperadilan #KasusDokterTifa #HukumIndonesia #vjlab