JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perdana Praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah akan digelar Selasa (18/8/2026).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan ada sejumlah hal fundamental yang akan diuji melalui praperadilan.
Menurut Firman, salah satu persoalan yang akan diuji adalah keabsahan penyidikan serta penetapan Febrie sebagai tersangka.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menguji keabsahan upaya paksa serta persoalan kewenangan antar-lembaga yang menangani perkara tersebut.
Firman juga menyoroti adanya dua institusi yang disebut menetapkan tersangka dalam objek perkara yang sama. Menurut Firman, persoalan tersebut perlu diuji karena menyangkut kewenangan dan proses hukum.
"Apakah ini duplikasi? Ataukah ini tipu? Rasa-rasanya ini tetap menjadi persoalan yang serius," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, menilai langkah praperadilan merupakan hak tersangka dan bukan sesuatu yang luar biasa.
Menurutnya, perkara korupsi yang ditangani kejaksaan juga kerap menghadapi upaya hukum dari tersangka.
Pujiyono menjelaskan, praperadilan pada dasarnya menguji aspek formil dari proses hukum.
Di sisi lain, advokat Saor Siagian menilai proses praperadilan menjadi momentum penting untuk menguji proses hukum secara terbuka.
Ia menyoroti pernyataan Febrie Adriansyah yang sebelumnya menyebut dirinya dikriminalisasi.
Menurut Saor, pernyataan tersebut justru harus diuji dalam proses hukum. Saor juga menyoroti perbedaan perlakuan dalam proses penahanan yang menurutnya menjadi bagian dari sorotan publik.
"Coba bayangkan ketika normatif penahanan itu ada standar normatif yang selalu kita lihat harus diborgo, harus berompi, tetapi dibilang dia dikriminalisasi,” ujarnya.
Bagaimana menurut Anda? Tulis di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/m5x4JCBf8Ws
#jampidsus #febrieadriansyah #sutrimo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/685289/sidang-praperadilan-kuasa-hukum-eks-jampidsus-soroti-duplikasi-penetapan-tersangka-satu-meja